Tuesday, December 2, 2008

Ditjen Perbendaharaan dan the true treasurer


Dalam Rapat Pimpinan Ditjen Perbendaharaan yang diselenggarakan di Jakarta tanggal 18-20 November yang lalu dalam pengarahannya Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani mengajak seluruh jajaran Ditjen Perbendaharaan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensinya dibidang Ke-treasury-an. Dalam hal ini, Menteri Keuangan mengucapkan terimakasih dan penghargaan atas kemenangan dua kantor KPPN Percontohan, yaitu KPPN Percontohan Makasar dan KPPN Percontohan Gorontalo.

Menteri Keuangan menambahkan bahwa reformasi birokrasi di lingkungan Ditjen Perbendaharan sudah merupakan salah satu icon reformasi birokrasi di DepartemenKeuangan dan juga di tingkat nasional. Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Keuangan menyatakan bahwa reformasi birokrasi harus lebih maju lagi, tidak hanya menciptakan clean government ataupun pemberian layanan prima sebagaimana difokuskan pada Reformasi Birokrasi Tahap I, reformasi birokrasi harus sudah beranjak ke Reformasi Tahap II, yaitu peningkatan kompetensi Ditjen Perbendaharaan sebagai the true treasurer.

Disamping itu, terkait dengan kontinuitas reformasi birokrasi tersebut di atas, Menteri Keuangan setidaknya juga menyampaikan tiga hal yaitu:

1. Perlunya peningkatan pemahaman terus menerus tentang trilogy UU bidang Keuangan Negara.

Dalam hal ini Menteri Keuangan secara khusus menyatakan keheranannya, karena disatu sisi masih terjadi tingkat pemahaman tentang trilogy UU bidang Keuangan Negara yang belum memadai, tetapi sering mendengar bahwa banyak pegawai di lingkungan Ditjen Perbendaharaan yang menganggur. Memahami dan mengajar pihak luar khususnya K/L dan satker tentang trilogy UU bidang Keuangan Negara adalah pekerjaan yang tidak mudah, banyak menguras tenaga, dan itu merupakan salah satu tugas jajaran Ditjen Perbendaharaan yang perlu digiatkan.

2. Perlunya untuk terus membangun kompetensi dan kapasitas Ditjen Perbendaharaan.

Beliau mencontohkan tentang keharusan untuk menerapkan Accrual Based Accounting pada sistem akuntansi pemerintah termasuk LKPP mulai tahun anggaran 2008 ini. Ketentuan tersebut termuat dalam UU tentang Keuangan Negara tetapi hingga saat ini pemerintah, khususnya Ditjen Perbendaharaan yang bertugas untuk menangani masalah pembukuan dan akuntansi pemerintah, belum mampu melaksanaan ketentuan perundang-undangan tersebut.

3. Perlunya menyelesaikan pekerjaan besar Ditjen Perbendaharaan yang belum selesai, yaitu:(i) MPN, (ii) Kelanjutan penerapan TSA, dan (iii) Kelanjutan implementasi Proyek Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).

Terkait dengan MPN, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa permasalahan MPN harus sudah terselesaikan dalam tahun anggaran 2009. Terkait dengan permasalahan MPN tersebut, secara khusus Menteri Keuangan menyebutkan bahwa perbaikan harus dilaksanakan secara detail dan melalui koordinasi dengan semua pihak khususnya Ditjen Pajak dan pihak perbankan. Sebagai seorang treasurer, aparat Ditjen Perbendaharaan harus mampu melihat persoalan secara detail, bukan secara umum ataupun hanya ’tahu beres’, karena hal tersebut hanyalah tipikal pekerjaan ’entertainer’ bukan ’treasurer’.

Terkait dengan kelanjutan penerapan TSA, sebagaimana dengan MPN, Menteri Keuangan
menyampaian tentang semakin tergantungnya Ditjen Perbendaharaan terhadap sistem perbankan. Dengan demikian, perlu sekali pendefinisian ulang ruang lingkup dan tatacara pelaksanaan tugas Ditjen Perbendaharaan. Tentunya, mengulang pernyataan sebelumnya, Menteri Keuangan menyarankan perlunya peningkatan pemahaman tentang trilogy UU bidang Keuangan Negara. Selanjutnya, jajaran Ditjen Perbendaharaan harus mampu membantu K/L dan satker untuk secara bersama-sama memahami tentang undang-undang tersebut. Selanjutnya, tuntutan yang sangat berbeda, mengharuskan jajaran Ditjen Perbendaharaan mampu melakukan cash management yang lebih baik, termasuk risk management¸cash planning, dan investment management. Dalam hal ini, perlunya menugaskan staf Ditjen Perbendaharaan khususnya yang masih muda dan mampu, untuk semakin memahami hal-hal tersebut di atas dalam rangka peningkatan kompetensi Ditjen
Perbendaharaan.

Selanjutnya terkait dengan implementasi proyek SPAN, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa disamping reformasi dibidang sistem perbendaharaan negara melalui MPN dan TSA, Ditjen Perbendaharaan saat ini sedang melalukan reformasi secara menyeluruh terhadap sistem perbendaharaan dan anggaran negara melalui multiyears project yaitu Proyek SPAN. Proyek tersebut akan melakukan reformasi termasuk pembangunan an integrated IT system atas keseluruhan proses sistem perbendaharaan dan anggaran negara, mulai budget preparation, budget allotment, budget commitment, budget payment, budget control, serta accounting and reporting. Dalam hal ini, Menteri Keuangan kembali menggarisbawahi bahwa untuk keberhasilan Proyek SPAN, peningkatan kemampuan dan kompetensi seluruh jajaran Ditjen Perbendaharan sangat diperlukan.

Pada akhir pesannya, Menteri Keuangan menegaskan kembali penghargaannya atas pencapaian reformasi birokrasi di Ditjen Perbendaharaan. Namun hal tersebut masih belum mencukupi, masih perlu kerja keras untuk mewujudkan Ditjen Perbendaharaan sebagai the true and the core of treasurer di lingkungan Departemen Keuangan.

http://www.perbendaharaan.go.id/